Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Tepat Membuat Izin Usaha Agen Pos

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Agen Pos merupakan salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Agen Pos supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Agen Pos.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Agen Pos, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana supaya usaha Agen Pos dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mendapat izin usaha Agen Pos.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Agen Pos

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Agen Pos lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Agen Pos adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Agen Pos

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Agen Pos menggunakan kode 53103.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan penerimaan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran

Saat pemilihan kode KBLI 53103 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 53103, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Agen Pos

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Agen Pos

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh NIB, pengusaha wajib mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Agen Pos

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan merupakan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Agen Pos

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Agen Pos tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version