Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha cuma berfokus mencari laba sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah profit sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat naik karna setelah membuat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana biar bisnis Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik menggunakan kode 47723.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik , misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin. Contohnya adalah toko obat.

Ketika menentukan kode KBLI 47723 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 47723, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kota sesuai domisili bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengajukan izin operasional, izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek isian data dan preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik

Jika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui media online, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version