Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya.

Padahal kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha bisa bertambah karna setelah membuat izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana supaya bisnis Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya adalah 93119.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93118. Termasuk kegiatan penyediaan tempat dan fasilitas bungee jumping.

Dalam memilih kode KBLI 93119 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 93119, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan review NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version