Izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu menjadi salah satu syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pemilik usaha terlalu berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu.
Sementara itu kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu memakai kode 16292.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya
Saat pemilihan kode KBLI 16292 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 16292, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Akan tetapi jika owner memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengajukan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, owner usaha perlu melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan platform online, maka akan disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha