Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Pupuk Pelengkap

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pupuk Pelengkap jadi salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Pupuk Pelengkap sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pebisnis terlalu fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Pupuk Pelengkap.

Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Pupuk Pelengkap, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana biar bisnis Industri Pupuk Pelengkap dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Pupuk Pelengkap.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Pupuk Pelengkap

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pupuk Pelengkap lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Pupuk Pelengkap adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pupuk Pelengkap

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pupuk Pelengkap adalah 20127.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen)

Dalam memasukkan kode KBLI 20127 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 20127, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Pupuk Pelengkap

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sebagai informasi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Pupuk Pelengkap

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data-data dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pupuk Pelengkap

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pupuk Pelengkap

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka diperlukan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Situs OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Pupuk Pelengkap tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha