Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Simpel Mengurus Izin Usaha Rumah Minum/kafe

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Rumah Minum/kafe jadi salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pebisnis Rumah Minum/kafe supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis hanya memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Rumah Minum/kafe.

Padahal jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya omset bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha bisa meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Rumah Minum/kafe, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya agar usaha Rumah Minum/kafe bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Rumah Minum/kafe.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Rumah Minum/kafe

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Rumah Minum/kafe menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pengusaha karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Rumah Minum/kafe adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Rumah Minum/kafe

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Rumah Minum/kafe kodenya adalah 56303.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum

Saat memasukkan kode KBLI 56303 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 56303, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Rumah Minum/kafe

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Rumah Minum/kafe

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali form serta rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Rumah Minum/kafe

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Rumah Minum/kafe

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Rumah Minum/kafe tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version