Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi jadi satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi sehingga usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi kalau Pebisnis abai akan izin usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi masing-masing Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi menggunakan kode 26410.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi

Saat pemilihan kode KBLI 26410 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 26410, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Sementara kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Syarat permohonan NIB diantaranya data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi

Saat NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan lewat Situs OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Televisi Dan/atau Perakitan Televisi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha