Izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation) menjadi salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation) agar usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha cuma mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation).
Padahal jika usaha sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation), terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation)
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation) menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pebisnis Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation) memakai kode 86904.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri
Ketika memilih kode KBLI 86904 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 86904, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation)
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada pada owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB diantaranya identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan memperoleh NIB, pengusaha bisa melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek isian data dan preview NIB;
- Mencetak File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation)
Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation)
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis memakai aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (medical Evacuation) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha