Izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat merupakan salah satu surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat supaya usaha bisa sah secara hukum. Seringkali pebisnis terlalu berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat.
Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat memakai kode 52103.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
Dalam pemilihan kode KBLI 52103 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 52103, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Tapi jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka dibutuhkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha