Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap adalah salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pengusaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap.

Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pendapatan bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana agar bisnis Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap menggunakan kode 56104.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain

Ketika pemilihan kode KBLI 56104 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 56104, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara omset owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengurus surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan diharuskan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/tempat Tidak Tetap tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version