Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Instalasi Elektronika

Izin usaha Instalasi Elektronika adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting diurus oleh pemilik bisnis Instalasi Elektronika supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Instalasi Elektronika.

Sedangkan kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah omset sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna setelah membuat izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Instalasi Elektronika, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Instalasi Elektronika bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Instalasi Elektronika.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Instalasi Elektronika

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Instalasi Elektronika lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Instalasi Elektronika adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Instalasi Elektronika

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Elektronika menggunakan kode 43217.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system.

Ketika menentukan kode KBLI 43217 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 43217, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Instalasi Elektronika

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Instalasi Elektronika

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, owner bisnis perlu melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perseorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa formulir serta preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi Elektronika

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Instalasi Elektronika

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka diharuskan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Instalasi Elektronika tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version