Izin usaha Wisata Agro adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Wisata Agro agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Wisata Agro.
Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Wisata Agro, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana biar bisnis Wisata Agro bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam memiliki izin usaha Wisata Agro.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Wisata Agro
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Wisata Agro melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Wisata Agro adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Wisata Agro
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Wisata Agro menggunakan kode 93231.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
Ketika memilih kode KBLI 93231 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 93231, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Wisata Agro
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Namun kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Wisata Agro
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengurus perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS RBA. Syarat pengajuan NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis perlu registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek form dan rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Wisata Agro
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang berjalan termasuk usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Wisata Agro
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan melalui Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Wisata Agro tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha