Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Pati Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pati Lainnya adalah salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh pengusaha Industri Pati Lainnya agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pati Lainnya.

Padahal kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha bisa naik karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Pati Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Pati Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Pati Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Pati Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Pati Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Industri Pati Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pati Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pati Lainnya memakai kode 10629.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga

Saat menentukan kode KBLI 10629 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 10629, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pati Lainnya

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Namun jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pati Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Persyaratan permohonan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat NIB, owner usaha bisa registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek formulir serta review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pati Lainnya

Saat NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pati Lainnya

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diperlukan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Pati Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha