Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Tepat Membuat Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga jadi salah satu dokumen yang perlu diurus oleh pemilik usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga.

Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga menggunakan kode 84126.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, berbagai kesenian daerah dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga. Misalnya Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Dalam memilih kode KBLI 84126 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 84126, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS. Syarat permohonan NIB antaralain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat NIB, pengusaha harus mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data dan review NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version