Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Tepat Melegalkan Izin Usaha Pemandian Alam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemandian Alam adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Pemandian Alam sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pengusaha cuma berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pemandian Alam.

Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat bertambah karna setelah memiliki izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pemandian Alam, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya usaha Pemandian Alam dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Pemandian Alam.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Pemandian Alam

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pemandian Alam menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Pemandian Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pemandian Alam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemandian Alam adalah 93221.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater.

Saat menentukan kode KBLI 93221 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 93221, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pemandian Alam

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang beroperasi.

Akan tetapi kalau pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pemandian Alam

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan perizinan operasional, izin komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek isian data dan review NIB;
  • Mendownload NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemandian Alam

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemandian Alam

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka dibutuhkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Pemandian Alam tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version