Izin usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan jadi salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Bulu Tiruan Rajutan supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha hanya memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan.
Padahal jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit sampai lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan
Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Bulu Tiruan Rajutan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan memakai kode 13913.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan
Saat memilih kode KBLI 13913 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 13913, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Bulu Tiruan Rajutan
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Bulu Tiruan Rajutan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa form dan review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bulu Tiruan Rajutan
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Bulu Tiruan Rajutan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha