Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Tepat Mengurus Izin Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya profit bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa bertambah karna sesudah memiliki izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial menggunakan kode 63121.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup: – Pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. – Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial. – Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.

Saat menentukan kode KBLI 63121 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 63121, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, pemilik usaha dapat membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali data dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform digital, maka dibutuhkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version