Izin usaha Industri Bubur Kertas (pulp) jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Bubur Kertas (pulp) sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Bubur Kertas (pulp).
Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Bubur Kertas (pulp), terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Bubur Kertas (pulp) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Bubur Kertas (pulp).
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Bubur Kertas (pulp)
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Bubur Kertas (pulp) lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi semua Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Bubur Kertas (pulp) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Bubur Kertas (pulp)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Bubur Kertas (pulp) kodenya adalah 17011.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas
Saat memasukkan kode KBLI 17011 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 17011, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Bubur Kertas (pulp)
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai alamat bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Bubur Kertas (pulp)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Syarat pengurusan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, owner usaha bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa form dan review NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bubur Kertas (pulp)
Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bubur Kertas (pulp)
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis menggunakan platform digital, maka akan diperlukan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan di Platform OSS yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Bubur Kertas (pulp) tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha