Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Tepat Membuat Izin Usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis hanya memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi kodenya adalah 19291.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).

Dalam pemilihan kode KBLI 19291 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 19291, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Tapi jika owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis perlu registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali isian data dan review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi

Saat NIB muncul, baik itu usaha , maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media digital, maka akan diwajibkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Produk Dari Hasil Kilang Minyak Bumi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha