Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Langkah Tepat Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan menjadi salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Hasil Peternakan agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha hanya mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan.

Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa meningkat karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Eceran Hasil Peternakan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi masing-masing Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan kodenya adalah 47214.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas

Saat menentukan kode KBLI 47214 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47214, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Saat NIB muncul, baik itu usaha , maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Hasil Peternakan

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Peternakan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version