Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung merupakan salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pebisnis Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung.

Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memiliki izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh semua Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung kodenya adalah 33151.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Dalam pemilihan kode KBLI 33151 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 33151, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Namun kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali data dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version