Berita Hukum Terbaru

Seperti Inilah Langkah Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa.

Padahal jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa menggunakan kode 87304.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Ketika pemilihan kode KBLI 87304 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 87304, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.

Sementara kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus NIB, pemilik usaha wajib melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek form serta preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis menggunakan media daring, maka akan diharuskan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan di Situs Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version