Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Seperti Inilah Langkah Mudah Melegalkan Izin Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta

Izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha terlalu berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta.

Sedangkan kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan bisnis export import, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta

Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh masing-masing Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta memakai kode 85321.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh swasta, seperti program pendidikan sarjana, master dan doktor

Saat memasukkan kode KBLI 85321 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 85321, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan mesti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik bisnis wajib membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek data-data serta rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui media daring, maka disyaratkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Swasta tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version