Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Tepat Memperoleh Izin Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang adalah satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis cuma memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya biar usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam memiliki izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang adalah 51104.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Ketika memilih kode KBLI 51104 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 51104, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sementara kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, owner usaha bisa registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data-data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha memakai aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan di Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version