Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Seperti Inilah Cara Simpel Mengurus Izin Usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta

Izin usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta agar usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pebisnis fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta.

Sementara itu kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan sampai terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya bisnis Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta adalah 85240.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi yang seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk siswa cacat jasmani pada jenjang pendidikan menengah

Dalam pemilihan kode KBLI 85240 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 85240, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Syarat permohonan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, owner bisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha menggunakan media daring, maka diperlukan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Aplikasi OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Pendidikan Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah Kejuruan Swasta tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version