Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya adalah salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya agar usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha hanya mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya.

Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya profit bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi setiap Pengusaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya kodenya adalah 47875.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop

Ketika pemilihan kode KBLI 47875 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 47875, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan review NIB;
  • Mendownload NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis memakai media online, maka akan diharuskan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version