Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Mudah Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan sehingga usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pengusaha cuma fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan.

Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan memakai kode 47992.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan

Saat memilih kode KBLI 47992 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47992, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta review NIB;
  • Unduh File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan merupakan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka dibutuhkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version