Izin usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan jadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu diurus oleh pebisnis Aktivitas Pelabuhan Perikanan supaya usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan.
Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Pelabuhan Perikanan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan adalah 52224.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air, pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain
Ketika pemilihan kode KBLI 52224 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 52224, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali formulir serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Pelabuhan Perikanan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha