Izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia supaya usaha bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha hanya mencari omset sampai melupakan izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia.
Sementara itu jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis dapat akses pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia adalah 87301.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial
Dalam memilih kode KBLI 87301 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 87301, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang berjalan.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengurus NIB, pemilik bisnis harus melakukan registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali form dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diperlukan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha