Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Ini Tahapan Tepat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaca

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaca merupakan salah satu surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaca supaya bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Kaca.

Sementara itu kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah pendapatan bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaca, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Kaca bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Kaca.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaca

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaca lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaca adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaca

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaca adalah 47522.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.

Ketika memilih kode KBLI 47522 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 47522, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaca

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Kaca

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta rangkuman NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaca

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaca

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan di Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaca tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version