Izin usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer merupakan salah satu kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer supaya usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pemilik bisnis cuma mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer.
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana biar bisnis Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer
Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer kodenya adalah 46511.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer
Saat pemilihan kode KBLI 46511 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 46511, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kota sesuai domisili usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non perorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data-data dan rangkuman NIB;
- Mengunduh NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer
Saat NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan media daring, maka akan disyaratkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha