Izin usaha Industri Batik jadi satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Industri Batik agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Batik.
Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah profit bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis abai akan izin usaha Industri Batik, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Batik dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Batik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Batik
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Batik lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Batik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Batik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Batik adalah 13134.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis
Saat memasukkan kode KBLI 13134 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 13134, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Batik
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Batik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat NIB, owner bisnis harus mendaftar di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Batik
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Batik
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan platform online, maka disyaratkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Batik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha