Izin usaha Perdagangan Besar Cat adalah salah satu bagian surat yang harus disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Cat agar usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha hanya memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Cat.
Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba sampai lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Cat, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Besar Cat bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Cat.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Cat
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Cat menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Cat adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Cat
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Cat kodenya adalah 46637.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir
Ketika memilih kode KBLI 46637 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 46637, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Cat
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Tapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Cat
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa isian data serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Cat
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Cat
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Cat tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha