Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Tepat Mendapatkan Izin Usaha Industri Kertas Khusus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kertas Khusus menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Industri Kertas Khusus agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Kertas Khusus.

Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya penghasilan sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Kertas Khusus, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Kertas Khusus bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Kertas Khusus.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Kertas Khusus

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Kertas Khusus menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi semua Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Kertas Khusus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Kertas Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kertas Khusus adalah 17014.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.

Ketika memilih kode KBLI 17014 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 17014, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Kertas Khusus

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Kertas Khusus

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat NIB, pebisnis harus membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek isian data dan preview NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kertas Khusus

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kertas Khusus

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai platform digital, maka diperlukan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Website OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Kertas Khusus tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha