Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Bank Umum Syariah Devisa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bank Umum Syariah Devisa merupakan salah satu bagian kewajiban yang penting diurus oleh pemilik bisnis Bank Umum Syariah Devisa supaya usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Bank Umum Syariah Devisa.

Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah profit sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah karna sesudah memiliki izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Bank Umum Syariah Devisa, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Bank Umum Syariah Devisa dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memiliki izin usaha Bank Umum Syariah Devisa.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Bank Umum Syariah Devisa

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Bank Umum Syariah Devisa menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Bank Umum Syariah Devisa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Bank Umum Syariah Devisa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Bank Umum Syariah Devisa menggunakan kode 64131.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri. Misalnya Bank Muamalat.

Ketika menentukan kode KBLI 64131 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 64131, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Bank Umum Syariah Devisa

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Bank Umum Syariah Devisa

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data serta rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Bank Umum Syariah Devisa

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Bank Umum Syariah Devisa

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diwajibkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Bank Umum Syariah Devisa tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version