Izin usaha Industri Kabel Serat Optik merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Kabel Serat Optik agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Kabel Serat Optik.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah pendapatan sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Kabel Serat Optik, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Kabel Serat Optik bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Kabel Serat Optik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Kabel Serat Optik
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Kabel Serat Optik menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Kabel Serat Optik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Kabel Serat Optik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kabel Serat Optik adalah 27310.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik
Dalam memilih kode KBLI 27310 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 27310, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Kabel Serat Optik
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memakai badan usaha, bisnis akan naik kelas karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kabel Serat Optik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek form dan rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kabel Serat Optik
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kabel Serat Optik
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui media online, maka dibutuhkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Kabel Serat Optik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha