Izin usaha Industri Pencetakan Kain merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Pencetakan Kain sehingga usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Pencetakan Kain.
Kenyataannya jika bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar internasional, melakukan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Pencetakan Kain, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Pencetakan Kain dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Pencetakan Kain.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Pencetakan Kain
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pencetakan Kain melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh setiap Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Pencetakan Kain adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pencetakan Kain
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pencetakan Kain adalah 13133.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik
Dalam pemilihan kode KBLI 13133 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 13133, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Pencetakan Kain
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Pencetakan Kain
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek data serta review NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pencetakan Kain
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pencetakan Kain
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai media digital, maka diperlukan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pencetakan Kain tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha