Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Simpel Mengurus Izin Usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling) adalah salah satu bagian kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Penggilingan Baja (steel Rolling) sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha terlalu memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling).

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling), ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya agar usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling).

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling)

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling) menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling) memakai kode 24102.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang).

Dalam pemilihan kode KBLI 24102 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 24102, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling)

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kota sesuai lokasi usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Penggilingan Baja (steel Rolling)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pebisnis bisa registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan review NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling)

Saat NIB muncul, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Penggilingan Baja (steel Rolling)

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diperlukan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Industri Penggilingan Baja (steel Rolling) tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha