Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Simpel Mendapatkan Izin Usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan adalah salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pemilik usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha hanya fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan.

Padahal kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Angkutan Jalan Rel Perkotaan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan menggunakan kode 49441.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Mencakup juga pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan

Ketika menentukan kode KBLI 49441 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 49441, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Angkutan Jalan Rel Perkotaan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek form serta preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Jalan Rel Perkotaan

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan platform digital, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Angkutan Jalan Rel Perkotaan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version