Izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta adalah salah satu bagian surat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta agar usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha hanya berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta.
Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah penghasilan sampai lolos dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit usaha bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta menggunakan kode 85122.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Pertama.
Dalam memilih kode KBLI 85122 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 85122, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka diharuskan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/madrasah Tsanawiyah Swasta tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha