Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Bank Umum Syariah Non Devisa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bank Umum Syariah Non Devisa menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Bank Umum Syariah Non Devisa sehingga usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha cuma mencari laba sampai lupa izin usaha Bank Umum Syariah Non Devisa.

Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Bank Umum Syariah Non Devisa, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana supaya usaha Bank Umum Syariah Non Devisa bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Bank Umum Syariah Non Devisa.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Bank Umum Syariah Non Devisa

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Bank Umum Syariah Non Devisa melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Bank Umum Syariah Non Devisa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Bank Umum Syariah Non Devisa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Bank Umum Syariah Non Devisa menggunakan kode 64132.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri

Ketika menentukan kode KBLI 64132 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 64132, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Bank Umum Syariah Non Devisa

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Namun jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pebisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Bank Umum Syariah Non Devisa

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan membuat NIB, pengusaha dapat mendaftar pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa isian data serta review NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bank Umum Syariah Non Devisa

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Bank Umum Syariah Non Devisa

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Bank Umum Syariah Non Devisa tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version