Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Simpel Mendapat Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas adalah salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas.

Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah omset bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pebisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas kodenya adalah 84132.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air. Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Ketika memilih kode KBLI 84132 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 84132, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sementara jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat mendaftar pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertambangan Dan Penggalian, Listrik, Air Dan Gas tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version