Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Simpel Membuat Izin Usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur) adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur) supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur).

Kenyataannya kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur), ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur).

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur) menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur) memakai kode 22292.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya

Saat memasukkan kode KBLI 22292 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 22292, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, owner bisnis dapat membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui media online, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha