Izin usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil) jadi salah satu bagian dokumen yang penting diurus oleh pemilik usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil) supaya usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil).
Sementara itu kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil), terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam memiliki izin usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil).
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil)
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil) adalah 10432.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain
Dalam memilih kode KBLI 10432 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 10432, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil)
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat NIB, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil)
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil)
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai platform daring, maka diharuskan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (crude Palm Kernel Oil) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha