Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika adalah salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh pebisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha terlalu fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit usaha bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika memakai kode 84134.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik. Misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dalam pemilihan kode KBLI 84134 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 84134, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Persyaratan permohonan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai media digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha