Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Simpel Mengurus Izin Usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya adalah satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya.

Padahal kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat naik karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana biar bisnis Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya adalah 23969.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963, seperti industri batu monumen

Ketika memasukkan kode KBLI 23969 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 23969, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada di owner.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada web Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, owner bisnis bisa registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha memakai aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan di Website OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha