Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Produk Masak Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Produk Masak Lainnya menjadi satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Produk Masak Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha terlalu berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Produk Masak Lainnya.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah laba sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Produk Masak Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Produk Masak Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Produk Masak Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Produk Masak Lainnya

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Produk Masak Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Produk Masak Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Produk Masak Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Produk Masak Lainnya adalah 10779.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai.

Ketika memasukkan kode KBLI 10779 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 10779, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Produk Masak Lainnya

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sementara jika pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Produk Masak Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa meneruskan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS. Syarat pengajuan NIB antaralain identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat NIB, pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Produk Masak Lainnya

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Produk Masak Lainnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Produk Masak Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha