Izin usaha Aktivitas Konsultasi Pajak merupakan salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Konsultasi Pajak supaya bisnis bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Aktivitas Konsultasi Pajak.
Padahal kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa meningkat karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Konsultasi Pajak, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Aktivitas Konsultasi Pajak dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Konsultasi Pajak.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Konsultasi Pajak
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Aktivitas Konsultasi Pajak menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Pajak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Konsultasi Pajak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Konsultasi Pajak memakai kode 69202.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan. Termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak
Dalam menentukan kode KBLI 69202 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 69202, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultasi Pajak
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui kalau owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Aktivitas Konsultasi Pajak
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data dan review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Pajak
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Konsultasi Pajak
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan diperlukan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Konsultasi Pajak tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha