Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Seperti Ini Langkah Mudah Membuat Izin Usaha Pialang Berjangka

Izin usaha Pialang Berjangka menjadi salah satu bagian surat yang harus diurus oleh pengusaha Pialang Berjangka sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pebisnis hanya mencari laba sampai melupakan izin usaha Pialang Berjangka.

Padahal kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Pialang Berjangka, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Pialang Berjangka dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Pialang Berjangka.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Pialang Berjangka

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pialang Berjangka lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Pialang Berjangka adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pialang Berjangka

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pialang Berjangka memakai kode 66125.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya atasamanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan / atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut

Saat menentukan kode KBLI 66125 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 66125, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Pialang Berjangka

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pialang Berjangka

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus perizinan operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, pengusaha perlu membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pialang Berjangka

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pialang Berjangka

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui media daring, maka akan diharuskan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Website Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Pialang Berjangka tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version