Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita adalah satu dari sekian banyak dokumen yang penting dimiliki oleh pengusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha terlalu fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita.
Kenyataannya kalau bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa naik disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita adalah 87201.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pemilihan kode KBLI 87201 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 87201, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek form dan review NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai platform online, maka akan disyaratkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha